TUGAS MAKALAH PPKN
MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
"UNDANG UNDANG DASAR 1945"
KATA PENGANTAR
Puji syukur di panjatkan kehadiran ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya. Atas berkat rahmat serta berbagai upaya, tugas makalah SMP Pendidikan Pancasila yang membahas tentang Nilai-Nilai UUD 1945 yang dapat di selesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Dalam penyusunan makalah ini, di tulis berdasarkan buku yang berkaitan dengan UUD 1945 dan serta informasi dari media massa yang berhubungan dengan UUD 1945.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat membawa manfaat untuk pembaca
GEDUNG MENENG 27 OKTOBER 2022
RAYA FATHURRAHMAN
BAB 1 PENDAHULUAN
Latar belakang masalah
1.1 LATAR BELAKANG
Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti pentingnya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi di Indonesia. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui hakekat dan makna dari konstitusi tersebut.
Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami dan melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan konstitusi, hingga tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanannya.
Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar negara. Dalam arti yang luas: konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah: konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam arti sempit: konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara.
Pernyataan-pernyataan tersebutlah yang membuat penulis mengangkat permasalahan ini ke dalam tema makalah. yang penulis beri judul ‘Sejarah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi di Indonesia.’ (SUMBER)
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah tersebut, maka perumusan
masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana proses penyelesaian tindak pidana laka lantas yang dilakukan oleh anak di Wilayah Hukum Satlantas Polresta Surakarta?
2. Apakah ada perbedaan antara penyelesaian tindak pidana laka lantas oleh anak dengan pelaku orang dewasa di dalam proses pidana ?
3. Bagaimana pelaksanaan praktik penyelesaian tindak pidana laka lantas oleh anak di Wilayah Hukum Satlantas Polresta Surakarta?
1.3 tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian adalah sebagai
berikut :
1. Untuk mengetahui proses penyelesaian tindak pidana laka lantas yang dilakukan oleh anak di Wilayah Hukum Satlantas Polresta Surakarta.
2. Untuk mengetahui perbedaan antara penyelesaian tindak pidana laka lantas oleh anak dengan pelaku orang dewasa di dalam proses pidana .
3. Untuk mengetahui pelaksanaan praktik penyelesaian tindak pidana laka lantas oleh anak di Wilayah Hukum Satlantas Polresta Surakarta
Manfaat yang diharapkan dan diambil oleh penulis dan penelitian ini
1.4 Manfaat
1. Manfaat Teoritis
a. menambah ilmu pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum pidana lalu lintas.
b. untuk menambah wawasan mengenai penyelesaian tindak pidana laka lantas oleh anak.
c. memberikan sumbangan pemikiran dan sumber informasi bagi masyarakat dalam bidang hukum pidana, khususnya mengenai penyelesaian tindak pidana laka lantas oleh anak.
2. Manfaat praktis
a. Bagi penulis Untuk memperluas wawasan, ilmu pengetahuan serta kemampuan penulis dalam bidang Hukum Pidana, khususnya mengenai penyelesaian tindak pidana laka lantas oleh anak
b. Bagi masyarakat memberikan masukan dan sumbangan informasi kepada masyarakat mengenai penyelesaian tindak pidana laka lantas oleh anak.
c. Bagi pemerintah Memberikan masukan dan kritikan bagi pemerintah terutama bagi aparat penegak hukum di Indonesia, khususnya dalam penyelesaian tindak pidana laka lantas oleh anak
BAB II
2.1 PENJELASAN MASALAH
Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diperlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan sosial asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara, serta untuk menghadapi tantangan dan perkembangan kesejahteraan sosial di tingkat lokal, nasional, dan global, perlu dilakukan penggantian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Materi pokok yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain, pemenuhan hak atas kebutuhan dasar, penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara komprehensif dan profesional, serta perlindungan masyarakat, Untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Undang-Undang ini juga mengatur pendaftaran dan perizinan serta sanksi administratif bagi lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat memberikan keadilan sosial bagi warga negara untuk dapat hidup secara layak dan bermartabat. (SUMBER)
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Bedasarkan uraian dari analisis pada bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai jawaban terhadap permasalahn yang diajukan
dalam tesis ini sebagai berikut :
1. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang melakukan judicial review terhadap Perppu. Kewenangan yang dimiliki oleh MK yang diberikan oleh UUD Negara RI 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan sama sekali tidak ada dan tidak ditemukan ketentuan yang menyebutkan bahwa MK bisa menguji Perppu. Pasal 24C UUD Negara RI 1945 hanya menyebutkan salah satu dari kewenangan MK adalah menguji UU terhadap UUD Negara RI 1945, bukan menguji perppu terhadap UUD 1945. Pasal 22 UUD Negara RI 1945 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan kewenangan kepada DPR untuk menguji Perppu, dengan demikian mekanisme pengujian Perppu ada pada DPR dan bukan pada MK.
2. Implikasi hukum apabila Mahkamah Konstitusi melakukan judicial review terhadap Perppu ialah sengketa kewenangan antara MK dan DPR. Pengujian Perppu yang dilakukan oleh MK telah berakibat pada kewenangan legislative review DPR terhadap Perppu, karena dalam perkara pengujian UU, putusan MK bersifat erga omnes yang berarti mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh warga negara, yang berakibat hukum bukan hanya kepada para pihak yang berkepentingan saja melainkan juga kepada seluruh pejabat publik dan seluruh komponen masyarakat. Dengan menetapkan dirinya berwenang menguji Perppu terhadap UUD Negara RI 1945, maka MK telah memperluas wewenangnya sendiri yang berakibat pada diperluasnya ketentuan Pasal 24C UUD Negara RI 1945.
(SUMBER)
3.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas dapat diajukan beberapa saran sebagai
berikut :
1. Sebaiknya untuk ke depan MK menahan diri untuk tidak menguji Perppu karena dapat berakibat buruk pada sistem ketatanegaraan Indonesia, karena dalam UUD Negara RI 1945 disebutkan secara jelas bahwa DPR lah yang berwenang menguji Perppu, namun dalam perkembangannya MK juga berwenang judicial review terhadap Perppu.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) perlu melakukan amandemen UUD Negara RI 1945 untuk mempertegas kembali lembaga mana yang berwenang menguji Perppu agar diskursus mengenai lembaga mana yang berwenang menguji Perppu dapat segera terselesaikan demi menjamin kepastian hukum.

Komentar
Posting Komentar